“Jika menolak maka akan diberikan sanksi berupa peringatan atau surat teguran hingga penutupan sampai yang bersangkutan mau dipasang alat e-tax. Kita kerjasama dengan Satpol PP. Memang itu arahan dari KPK,” tegas Iin memaparkan sanksi apa saja yang didapat jika ada pihak-pihak yang menolak e-tax.
“Jadi dengan alat e-tax ini harapannya setiap transaksi dapat terpantau dan pajak yang dibayarkan masyarakat bisa sampai tepat sasaran ke pemerintah,” jelasnya.
“Untuk kriteria wajib pajak tentunya kita melihat setiap lembaga atau badan usaha yang sudah diaudit oleh akuntan publik. Tapi kami tetap memantau badan usaha yang manajemen keuangannya masih belum sempurna agar mau dipasang alat e-tax tersebut,” tutupnya. (Ak/El)





