EkbisJateng

Bapenda: Pajak Bumi dan Bangunan di Semarang Naik Hingga 20 Persen

×

Bapenda: Pajak Bumi dan Bangunan di Semarang Naik Hingga 20 Persen

Sebarkan artikel ini
Pajak Bumi dan Bangunan di Semarang
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari saat diwawancarai awak media terkait Pajak Bumi dan Bangunan di Semarang naik hingga 20 persen di Balaikota, Sabtu 15 Juli 2023. (Ellya - beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyebut pajak bumi dan bangunan di Semarang Naik hingga 20 persen.

Bapenda menaikkan nominal pajak bumi dan bangunan (PBB) di akibatkan perubahan objek pajak hingga perkembangan dari satu wilayah.

Hal ini kata Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari. Saat di wawancarai terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di Semarang, pada Sabtu 15 Juli 2023

Kabapenda Indriyasari mengatakan, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak semua wilayah di Semarang. Bahkan kenaikan PPB itu tidak lebih dari 20 persen jika di banding tahun 2022 lalu.

“Kalau masyarakat tahun kemarin membayar pas ada diskon massal. Tahun ini bayar tidak ada diskon. Naiknya PBB tentu beda. Kali ini naiknya 20 persen, tapi mungkin yang di rasa bisa lebih dari 30 persen. Mereka menganggap naiknya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terlalu tinggi. Padahal, sebetulnya tidak seperti itu,” kata Iin, sapaan akrabnya pada Sabtu 15 Juli 2023.

Ia menjelaskan, beberapa faktor membuat kenaikan PBB, salah satunya kelas bangunan. Artinya, perubahan bangunan menjadi lebih besar berpengaruh kenaikan nilai bangunan.

Iin mengatakan, kenaikan PBB ini bukan di sebabkan karena pihaknya memang menaikkan besaran pajak. Namun karena perubahan volume bangunan yang di hitung.

“Ternyata bangunan yang sudah di tingkat, luasannya beda lagi, pajaknya pun jelas berbeda, ” tuturnya.

Iin menyampaikan untuk perkembangan wilayah juga memiliki pengaruh terhadap besaran BB. Sedangkan, wilayah dengan kondisi banjir akan berbeda.

Pihaknya menyebut memang ada yang merasa keberatan dan minta adanya pengkajian ulang. Maka Bapenda kota Semarang akan tetap melakukan pengecekan atas aduan yang sudah masuk.

Aduan itu, akan di tangani dan mencoba mencarikan solusi terbaik. Tentunya setelah ada pengecekan aduan yang masuk.

“Kami tidak menutup kemungkinan kalau masyarakat merasa Pajak Bumi dan Bangunan di Semarang itu tidak sesuai kondisi. Ajukan saja ke kami melalui surat permohonan tinjau kembali, silakan,” bebernya.  (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp