SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyebut pajak bumi dan bangunan di Semarang Naik hingga 20 persen.
Bapenda menaikkan nominal pajak bumi dan bangunan (PBB) di akibatkan perubahan objek pajak hingga perkembangan dari satu wilayah.
Hal ini kata Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari. Saat di wawancarai terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di Semarang, pada Sabtu 15 Juli 2023
Kabapenda Indriyasari mengatakan, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak semua wilayah di Semarang. Bahkan kenaikan PPB itu tidak lebih dari 20 persen jika di banding tahun 2022 lalu.
“Kalau masyarakat tahun kemarin membayar pas ada diskon massal. Tahun ini bayar tidak ada diskon. Naiknya PBB tentu beda. Kali ini naiknya 20 persen, tapi mungkin yang di rasa bisa lebih dari 30 persen. Mereka menganggap naiknya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terlalu tinggi. Padahal, sebetulnya tidak seperti itu,” kata Iin, sapaan akrabnya pada Sabtu 15 Juli 2023.
Ia menjelaskan, beberapa faktor membuat kenaikan PBB, salah satunya kelas bangunan. Artinya, perubahan bangunan menjadi lebih besar berpengaruh kenaikan nilai bangunan.
Iin mengatakan, kenaikan PBB ini bukan di sebabkan karena pihaknya memang menaikkan besaran pajak. Namun karena perubahan volume bangunan yang di hitung.