“RT bisa menyusun RAP dan mencairkan anggaran sesuai kebutuhan. Pokoknya bisa sampai Desember 2025,” jelasnya.
Luthfi mengatakan, lurah bertanggung-jawab untuk melakukan verifikasi untuk pencairan dana operasional RT. Hal ini karena dana tersebut berasal dari APBD Kota Semarang.
“Karena APBD maka perangkat terbawah di pemerintah ada di level kelurahan. Sehingga verifikasi adalah tugas lurah,” Kata dia.
Perwal, menurut Luthfi bisa menjadi pedoman masyarakat dalam patokan pencairan anggaran bantuan operasional.
“Enggak usah bikin yang aneh-aneh lah, di luar itu yang penting sudah ada Koridornya. Kita laksanakan saja dan bareng-bareng kita awasi, kontrol bareng-bareng,” imbuhnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





