“Kami menghimpun masukan dari berbagai elemen untuk mendukung program kerja mendatang,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal terlaksana pada 6 Februari 2025.
BACA JUGA: Video Bisakah Ahmad Luthfi Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem di Jateng?
“Sebanyak 296 kepala daerah yang tidak mengalami sengketa di MK awalnya terjadwal pelantikan pada 6 Februari. Namun, pelantikannya akan gabung dengan hasil putusan dismissal,” jelas Tito dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.
Pembatalan pelantikan ini merupakan respons terhadap putusan sela MK. MK sendiri jadwalnya akan membacakan putusan tersebut terhadap 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.
Dengan keputusan ini, seluruh proses pelantikan kepala daerah akan menyesuaikan jadwal baru yang lebih menyeluruh sesuai hasil keputusan MK (*)