“Bawaslu akan melakukan sosialisasi dan/atau himbauan kepada masyarakat untuk memastikan nama dan data pribadi tidak dicatut dalam keanggotaan dan/atau pengurus Partai Politik di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL),” ungkapnya
Selain itu, Naya juga menjelaskan bahwa Bawaslu akan mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat guna menerima adanya aduan dan keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik.
Harapannya dengan dilakukannya sosialisasi dan himbauan masyarakat akan aktif dan mau untuk melakukan pengecekan data diri agar namanya tidak dicatut dalam SIPOL. (Ak/El)