SEMARANG, 13/8 (BeritaJateng.tv) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengajak dan menghimbau masyarakat agar melakukan pengecekan data diri supaya namanya tidak dicatut partai politik (parpol) dalam proses pendaftaran menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Imbauan ini dilakukan dengan diterbitkannya Surat Instruksi Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat.
Selain itu, imbauan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan terhadap Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan saat ini Pemilu 2024 memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi adminstrasi partai politik yang mana masyarakat dapat melakukan pengecekan pada kanal infopemilu.kpu.go.id.