“Tahu ada larangan, berhubung ada yang masang ya saya terima. Dapat uang cuma Rp 200 ribu,” bebernya.
Bawaslu Lepas Stiker Kampanye di Angkot
Saat Bawaslu melepas stiker itu, ia pun hanya pasrah. Dia mempersilakan petugas melepas stiker caleg yang tertempel di kaca bagian belakang.
“Di klotok ya monggo. Kalau saya yang nglotok sendiri tidak berani,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, baik angkot maupun bus boleh di pasang media informasi. Dengan syarat tidak mengganggu keselamatan baik penumpang maupun pengemudi.
Meski demikian, dalam PKPU 15/2023 pasal 70, bahan kampanye rupanya ada larangan pemasangan di sarana prasarana publik. Angkutan Umum merupakan sarana publik sehingga tidak di perkenankan untuk sarana kampanye.
“Dari sisi aturan, entah itu media kampanye atau stiker apapun yang menutupi kaca full blok kaca belakang salah. Kalau kami dari sisi teknisnya, penyelenggaraan angkutan orangnya. Dari Bawaslu sesuai kewenangan mereka,” jelas Danang, saat penertiban alat peraga kampanye di angkutan umum, Rabu.
Danang melanjutkan, setiap angkot atau bus yang melakukan uji kir dan jika ada pemasangan stiker full block yang menutupi kaca pasti langsung kita tertibkan.
Namun, ia mengaku, rata-rata angkot tidak melakukan uji kir. Bahkan, pajaknya tidak mereka bayar.
“Kami sampling tiga tahun tidak bayar pajak. Jadi, tidak bisa kami awasi saat pengujian kir. Makanya, secara bersama-sama kami melakukan operasi penertiban di jalan,” jelasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah