“jangan ragu memberikan saran perbaikan dalam rangka menjamin hak konstitusi warga negara RI,” tegas Khoirul memberi semangat kepada panwascam dan PKD manakala menemui tugas pantarlih yang tidak sesuai prosedur.
Menurut khoirul meskipun pantarlih seorang tokoh masyarakat/perangkat desa, dan menganggap sudah mengenal satu persatu warganya, namun prosedur coklit dengan mendatangi warga, mencocokan, meneliti KTP dan KK tetap harus dilaksanakan.
“Prosedur coklit sekarang berbasis de jure” dengan basis itu pantarlih tidak bisa serta merta menambah atau mencoret data pemilih tanpa adanya dokumen pendukung.
“Jangan sampai daftar pemilih membengkak, tapi ternyata banyak yang sudah tidak mempunyai hak pilih, karena sudah meninggal dunia, pindah domisili dll,” pungkas Khoirul. (*)
Editor: Elly Amaliyah