SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menggelar sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Keterbukaan Informasi Publik pada Rabu (22/3/2023) di Hotel Aruss Semarang.
Kegiatan ini melibatkan peserta yang terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik se-Kota Semarang, Pemantau Pemilu, Pengawas Partisipatif, Media dan Panwaslu Kecamatan di Kota Semarang.
Selain itu turut menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Dalam kegiatan ini Deni Kristiawan Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tegah mengapresiasi Bawaslu karena mendapatkan prestasi di pusat dengan predikat terbaik ke 2 JDIH secara nasional dan JDIH Bawaslu Kota Semarang yang memperoleh predikat terbaik 1 secara nasional.
Pihaknya juga menegaskan peran JDIH juga sebagai penyelenggara pemerintahan juga menjadi salah satu rangkaian inovasi dalam mendukung sistem e-goverment. Dengan adanya JDIH keabsahan data hukum lebih terotentifikasi.
“JDIH Bawaslu menjadi ruang sah yang resmi jika masyarakat ingin mencari literasi hukum kepemiluan yang valid,” tegas Deni ԁihadapan peserta sosialisasi, Rabu (22/3/2023).
Deni juga membeberkan bahwa ԁiera keterbukaan ini JDIH menjadi ruang yang tepat untuk mengakses segala informasi kepemiluan. Informasi kepemiluan sarat kaitanya dengan aturan hukum sehingga menjadi penting jika akses yang tepat melalui JDIH Bawaslu.
Selain itu Indra Asokha Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah juga menjelaskan bahwa saat ini era keterbukaan informasi menjadi kebutuhan yang penting dalam menunjang kerja baik kelembagaan dan pribadi.
Indra yang juga bergelut di bidang ekonomi ini menjelaskan bahwa setiap warga Negara berhak untuk mengetahui dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal itu sebagaimana ԁiatur dalam Undang Undang termasuk rencana kebijakan publik.
“Undang undang saja mengatur sehingga Bawaslu juga harus terbuka atas data. Agar masyarakat juga bisa menjadi cerdas akan data yang ԁimiliki oleh Bawaslu,” ucapnya saat memaparkan materi.
Bawaslu Kota Semarang Harus Adaptif dan Responsif atas Permohonan Informasi Publik
Lebih lanjut Indra juga menghimbau kepada jajaran Bawaslu Kota Semarang untuk adaptif dan responsif atas permohonan informasi oleh publik. Bawaslu harus terbuka namun juga bijaksana dalam memberikan data.
Indra juga menyampaikan ԁihadapan peserta bahwa Komisi Informasi siap untuk menerima aduan jika ada badan publik yang tidak terbuka dalam memberikan data.
“Namun jika Bawaslu saya sangat yakin sudah sangat terbuka untuk memberikan informasi secara tepat guna,” canda Indra ԁihadapan peserta.
Naya Amin Zaini Anggota Bawaslu Kota Semarang juga menyepakati bahwa Bawaslu harus menjadi ruang terbuka. Selain untuk menjamin hak informasi namun juga mencerdaskan kehidupan bangsa melalui informasi yang terbuka.
Naya mendorong bahwa seluruh lapisan masyarakat selain cerdas juga harus berani melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi ke Bawalsu. Baik secara langsung maupun melalui aplikasi SIGAP Lapor.
“Informasi memang harus terbuka. Namun kami juga akan menjamin kerahasian pelapor sehingga temuan dan laporan akan kita jaga kehomartannya,” tegas Naya.
Pihaknya juga berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin sadar ada ruang terbuka untuk semua lapisan mengakses informasi dan menjamin kerahasian informasi khususnya bagi pelapor. (*)
Editor: Elly Amaliyah




