Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Bawaslu Jateng Larang Pemilih Rekam Pencoblosan saat Pemilu: Itu Pelanggaran, Ada Sanksinya

×

Bawaslu Jateng Larang Pemilih Rekam Pencoblosan saat Pemilu: Itu Pelanggaran, Ada Sanksinya

Sebarkan artikel ini
sosiawan
Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jawa Tengah, Sosiawan saat ditemui di Openair Bar and Resto, Kota Semarang, Jum’at 9 Februari 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Sebagai informasi, calon pemilih yang akan mencoblos saat Pemilu 2024 dilarang membawa handphone (HP) dan alat perekam lainnya saat di bilik suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Larangan membawa HP saat nyoblos itu terdapat pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

BACA JUGA: TKN Prabowo-Gibran Ungkap Surat Suara di Malaysia Telah Tercoblos Paslon 03, KPU Turun Tangan

Pada pasal 25 ayat 1 poin (e) tertulis bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib melarang pemilih membawa HP saat di bilik suara.

“Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.”

Selain itu, pada pasal 28, terdapat pelarangan pemilih untuk mendokumentasikan hak pilihannya di bilik suara.

“(1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.” (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan