SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tegaskan pemilih tak boleh mendokumentasikan proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
“Sesuai dengan ketentuan di TPS, memang pilihan pemilih itu tidak boleh didokumentasikan dan disebarluaskan,” tegas Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jawa Tengah, Sosiawan saat beritajateng.tv temui di Openair Bar and Resto, Kota Semarang, Jum’at 9 Februari 2024.
Oleh sebabnya, lanjut Sosiawan, ada beberapa ketentuan dari penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Jateng.
“Ada yang mengatur supaya di lingkungan TPS tidak membawa HP, tapi itu ranah KPU. Ada juga yang membuat ketentuan memperbolehkan bawa HP, tetapi tidak boleh digunakan. Kalau tidak boleh digunakan artinya harus ada pengawasan situasi di bilik suara,” jelas Sosiawan.
BACA JUGA: Pegiat Pemilu Salahkan KPU Grobogan, Anggap Tak Siap Mitigasi Banjir Bandang
Sebagai pengawas Pemilu, pihaknya menyarankan agar KPU menyediakan tempat penitipan HP untuk meminimalisir dokumentasi di balik bilik suara. Menurutnya, itu merupakan cara terbaik untuk melakukan pencegahan.
“Kalau saya menyarankan sebaiknya ketika masuk bilik suara, KPPS mengatur tempat penitipan handphone. Sehingga itu tidak memerlukan pengawasan. Mau mendokumentasikan atau tidak kan sudah tercegah,” bebernya.
Akan pengawas buat laporan jika ketahuan
Jika kedapatan seorang pemilih yang melakukan dokumentasi di bilik suara, pengawas Pemilu harus membuat laporan. Alasannya, lanjut Sosiawan, hal itu merupakan pelanggaran.
“Sanksinya tergantung, apakah tujuannya itu untuk bermain-main atau sebagai bukti tertentu untuk kepentingan politik. Tentunya ada proses tertentu untuk melihat publikasi dan pendokumentasian pilihan itu,” tandasnya.
Sebagai informasi, calon pemilih yang akan mencoblos saat Pemilu 2024 dilarang membawa handphone (HP) dan alat perekam lainnya saat di bilik suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Larangan membawa HP saat nyoblos itu terdapat pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
BACA JUGA: TKN Prabowo-Gibran Ungkap Surat Suara di Malaysia Telah Tercoblos Paslon 03, KPU Turun Tangan
Pada pasal 25 ayat 1 poin (e) tertulis bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib melarang pemilih membawa HP saat di bilik suara.
“Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.”
Selain itu, pada pasal 28, terdapat pelarangan pemilih untuk mendokumentasikan hak pilihannya di bilik suara.
“(1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.” (*)
Editor: Farah Nazila





