BACA JUGA: TKN Prabowo-Gibran Ungkap Surat Suara di Malaysia Telah Tercoblos Paslon 03, KPU Turun Tangan
Pada pasal 25 ayat 1 poin (e) tertulis bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib melarang pemilih membawa HP saat di bilik suara.
“Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.”
Selain itu, pada pasal 28, terdapat pelarangan pemilih untuk mendokumentasikan hak pilihannya di bilik suara.
“(1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.” (*)
Editor: Farah Nazila





