Nasional

Bawaslu Jateng Larang Pemilih Rekam Pencoblosan saat Pemilu: Itu Pelanggaran, Ada Sanksinya

×

Bawaslu Jateng Larang Pemilih Rekam Pencoblosan saat Pemilu: Itu Pelanggaran, Ada Sanksinya

Sebarkan artikel ini
sosiawan
Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jawa Tengah, Sosiawan saat ditemui di Openair Bar and Resto, Kota Semarang, Jum’at 9 Februari 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

BACA JUGA: TKN Prabowo-Gibran Ungkap Surat Suara di Malaysia Telah Tercoblos Paslon 03, KPU Turun Tangan

Pada pasal 25 ayat 1 poin (e) tertulis bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib melarang pemilih membawa HP saat di bilik suara.

“Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.”

Selain itu, pada pasal 28, terdapat pelarangan pemilih untuk mendokumentasikan hak pilihannya di bilik suara.

“(1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.” (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp