Secara teknis, masyarakat yang akan menyampaikan masukan dan tanggapan terkait DCS. Masyarakat bisa datang ke Kantor Bawaslu Kota Semarang yang beralamat di Jl. Taman Brotojoyo No.2, RT.005, Panggung Kidul, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah 50178. Dengan cara, masyarakat membawa identitas diri dan bukti yang relevan.
“Masukan dan tanggapan atas DCS juga dapat di sampaikan melalui media sosial Bawaslu Kota Semarang. Seperti instagram @bawaslukotasemarang atau twitter @bawaslukotaSMG. Masyarakat juga dapat menghubungi kontak Humas Bawaslu Kota Semarang di nomor 081316665996,” imbuhnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah




