“Kami menitikberatkan kerawanan berdasarkan potensi yang ada di wilayah. Salah satunya di Kota Semarang, ada bakal wakil wali kota ini dari unsur birokrasi, kemudian di Pilgub itu ada TNI/ Polri begitu ya, sehingga ini dimasukkan dalam kerawanan sendiri,” jelasnya.
Menurutnya, netralitas ASN sudah diatur dalam sejumlah peraturan terkait sanksi bagi pelanggar. Sanksi berat bisa sampai pemberhentian sebagai ASN maupun TNI Polri. Ada pula sanksi sedang berupa pengurangan TPP dan lainnya.
Bentuk Pokja
Bawaslu berencana membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mencegah pelanggaran netralitas, melibatkan stakeholder dari ASN, TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya. “Ini bagian dari strategi penyampaian informasi ke dalam mengenai potensi pelanggaran dan proses penindakannya,” tambahnya.
Menurut dia, selain netralitas, politik uang juga menjadi isu kerawanan tinggi dalam Pilkada 2024. Bawaslu menegaskan bahwa baik pemberi maupun penerima politik uang akan dikenakan sanksi. “Di Pilkada 2024, kami serius menangani masalah politik uang dengan bukti yang ada,” kata Arief.
Bawaslu juga memetakan kerawanan sedang dan rendah pada Pilkada 2024. Kerawanan sedang meliputi hak memilih, sedangkan kerawanan rendah terkait kontestasi.
Arief mengatakan, kerawanan sedang meliputi kerawanan hak memilih. Sedangkan, kerawanan rendah ada pada kontestasinya.
“Dari ragam ini memang, kami gencar melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan,” imbuhnya.
Arief menekankan pentingnya sosialisasi dan upaya pencegahan untuk memastikan Pilkada yang adil dan demokratis di Kota Semarang. (*)
Editor: Elly Amaliyah