Politik

Bawaslu Kota Semarang Tangani 29 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

×

Bawaslu Kota Semarang Tangani 29 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang telah menangani 29 kasus dugaan pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengungkapkan bahwa dari total kasus yang pihaknya tangani, sebanyak 13 kasus terbukti sebagai pelanggaran Pilkada. Terdiri dari 4 kasus pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan dan 9 kasus pelanggaran administratif.

Pelanggaran pemilihan yang paling banyak terjadi di tahapan kampanye adalah kegiatan kampanye yang berlangsung tanpa pemberitahuan resmi.

BACA JUGA: Bawaslu Semarang Gelar Apel Akbar, Waspadai Politik Uang di Masa Tenang Pemilu

“Kami telah merekomendasikan tindakan ini kepada KPU Kota Semarang. Kami mengimbau semua Tim Kampanye Pasangan Calon untuk menaati prosedur yang berlaku dalam melakukan kampanye,” jelas Arief.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa terdapat 14 kasus dugaan pelanggaran yang tidak terbukti dan tidak dapat diproses. Dari jumlah tersebut, terdapat 4 kasus yang tidak terbukti, dan 10 kasus lainnya tidak dapat masuk proses karena belum terpenuhinya syarat formal dan material.

Pelanggaran Selama Pilkada

Pelanggaran yang tidak terbukti termasuk 3 dugaan pelanggaran tindak pidana dan 1 dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan. Sementara itu, untuk dugaan pelanggaran tindak pidana, pembahasan oleh Sentra Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian. Dengan hasil pembahasan yang disepakati bersama tanpa perbedaan pendapat.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan