Dari hasil pengawasan, Bawaslu mencatat adanya 2 kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah selesai penanganan khn. “Kami telah meneruskan rekomendasi terkait pelanggaran netralitas ASN kepada instansi berwenang, yaitu Regional I BKN Yogyakarta,” tambahnya.
Arief menekankan bahwa rekomendasi ini perlu menjadi pelajaran bagi ASN dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang, dengan harapan agar ASN menunjukkan sikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Dalam penanganan kasus pelanggaran pemilihan, Arief menyebutkan bahwa Bawaslu Kota Semarang mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 yang mengatur tentang penanganan pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan ini merupakan perubahan dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020.
Arief juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan pemilihan, dengan total 10 laporan dugaan pelanggaran yang Bawaslu Kota Semarang terima. Selain itu, kerja jajaran Pengawas Pemilu di semua tingkatan juga di apresiasi, terlihat dari banyaknya temuan dugaan pelanggaran yang berasal dari hasil pengawasan.
“Dari hasil pengawasan, kami mencatat ada 19 kasus dugaan pelanggaran yang berasal dari temuan tersebut,” tutup Arief. (*)
Editor: Elly Amaliyah