SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang telah menangani 29 kasus dugaan pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengungkapkan bahwa dari total kasus yang pihaknya tangani, sebanyak 13 kasus terbukti sebagai pelanggaran Pilkada. Terdiri dari 4 kasus pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan dan 9 kasus pelanggaran administratif.
Pelanggaran pemilihan yang paling banyak terjadi di tahapan kampanye adalah kegiatan kampanye yang berlangsung tanpa pemberitahuan resmi.
BACA JUGA: Bawaslu Semarang Gelar Apel Akbar, Waspadai Politik Uang di Masa Tenang Pemilu
“Kami telah merekomendasikan tindakan ini kepada KPU Kota Semarang. Kami mengimbau semua Tim Kampanye Pasangan Calon untuk menaati prosedur yang berlaku dalam melakukan kampanye,” jelas Arief.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa terdapat 14 kasus dugaan pelanggaran yang tidak terbukti dan tidak dapat diproses. Dari jumlah tersebut, terdapat 4 kasus yang tidak terbukti, dan 10 kasus lainnya tidak dapat masuk proses karena belum terpenuhinya syarat formal dan material.
Pelanggaran Selama Pilkada
Pelanggaran yang tidak terbukti termasuk 3 dugaan pelanggaran tindak pidana dan 1 dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan. Sementara itu, untuk dugaan pelanggaran tindak pidana, pembahasan oleh Sentra Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian. Dengan hasil pembahasan yang disepakati bersama tanpa perbedaan pendapat.
Dari hasil pengawasan, Bawaslu mencatat adanya 2 kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah selesai penanganan khn. “Kami telah meneruskan rekomendasi terkait pelanggaran netralitas ASN kepada instansi berwenang, yaitu Regional I BKN Yogyakarta,” tambahnya.
Arief menekankan bahwa rekomendasi ini perlu menjadi pelajaran bagi ASN dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang, dengan harapan agar ASN menunjukkan sikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Dalam penanganan kasus pelanggaran pemilihan, Arief menyebutkan bahwa Bawaslu Kota Semarang mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 yang mengatur tentang penanganan pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan ini merupakan perubahan dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020.
Arief juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan pemilihan, dengan total 10 laporan dugaan pelanggaran yang Bawaslu Kota Semarang terima. Selain itu, kerja jajaran Pengawas Pemilu di semua tingkatan juga di apresiasi, terlihat dari banyaknya temuan dugaan pelanggaran yang berasal dari hasil pengawasan.
“Dari hasil pengawasan, kami mencatat ada 19 kasus dugaan pelanggaran yang berasal dari temuan tersebut,” tutup Arief. (*)
Editor: Elly Amaliyah




