Pihak yang berlum dapat menerima hasil putusan ini dapat mengajukan koreksi kepada Bawaslu RI, paling lambat tiga hari setelah keputusan dibacakan. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto
Pihak yang berlum dapat menerima hasil putusan ini dapat mengajukan koreksi kepada Bawaslu RI, paling lambat tiga hari setelah keputusan dibacakan. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto