SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan adanya penyelidikan terkait dugaan mobilisasi kepala desa yang diduga mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Jawa Tengah 2024.
“Kami menunggu informasi dari Bawaslu Kota Semarang. Apakah ini termasuk tindak pemilihan, pelanggaran netralitas, atau tidak ada pelanggaran,” ujar Bagja, Senin, 28 Oktober 2024.
Bagja menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran, para pelaku bisa dikenai sanksi pidana. Ancaman hukuman terendah adalah penjara 1 bulan dan denda Rp600 ribu, sementara hukuman tertinggi berupa penjara 6 bulan dengan denda mencapai Rp6 juta.
BACA JUGA: Tim Luthfi-Yasin Datangi Bawaslu Jawa Tengah, Laporkan Camat Grogol dan Empat Kades
Jika kasus ini berkembang menjadi pelanggaran pidana yang lebih serius, maka bisa ada penerapan sanksi tambahan.
“Terdapat kemungkinan pencopotan jabatan kepala desa jika terbukti bersalah. Keputusan ini nantinya dari Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.
Sementara itu, apabila pelanggaran hanya menyangkut netralitas tanpa unsur pidana, hukumannya bukanlah berupa pidana.