“Kami akan menjawab setelah surat balasan dari Mensesneg sampai,” jelasnya.
Ia juga memastikan pengumuman hasil penelusuran ini direncanakan pada Rabu hari ini atau Kamis mendatang.
Penyelidikan ini berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024. Putusan ini mengizinkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk ikut berkampanye dengan beberapa syarat. Misalnya seperti tidak memakai fasilitas jabatan kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.
BACA JUGA: Meski Akun Resmi Ahmad Luthfi Jelas Unggah Video Endorse Prabowo, Bawaslu Jateng: Jangan-jangan AI
Jika terdapat dugaan pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai aturan. Sebaliknya, jika tidak ada pelanggaran, hasil penelusuran akan berfungsi sebagai laporan pengawasan.
Sementara itu, Indonesia tengah bersiap menghadapi Pilkada Serentak yang bakal berlangsung pada 27 November 2024.
Bagja berharap seluruh tahapan berjalan lancar tanpa kendala berarti. Transparansi dan kepastian hukum menjadi fokus utama dalam memastikan proses Pilkada Serentak 2024 berlangsung adil dan terbuka. (*)