Selain itu, Bawaslu juga meminta keterangan dari KPU Provinsi Jawa Tengah serta mendengar pendapat ahli kepemiluan. Penelusuran mendalam berlangsung berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024.
“Kami juga meminta keterangan dari Calon Gubernur Jateng Ahmad Luthfi pada Senin 18 November lalu,” ujar Rahmat.
BACA JUGA: Akui Belum Pernah Bawaslu Panggil, Luthfi Serahkan Polemik Dukungan Prabowo ke Hukum
Putusan tersebut mengatur pejabat negara, termasuk presiden, dapat berkampanye jika tidak memakai fasilitas jabatan. Kecuali, saat pengamanan dan mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Rahmat memastikan, jika terdapat indikasi pelanggaran, Bawaslu akan mengambil langkah sesuai prosedur. Sebaliknya, jika tidak ada pelanggaran, hasil pemeriksaan akan terlaporkan sebagai bagian dari pengawasan.
“Semua proses telah berjalan sesuai aturan dan hasilnya transparan,” tandas Rahmat. (*)