Scroll Untuk Baca Artikel
News UpdatePolitik

Bawaslu Semarang Buka Posko Pengaduan Pencatutan Nama Anggota Parpol

×

Bawaslu Semarang Buka Posko Pengaduan Pencatutan Nama Anggota Parpol

Sebarkan artikel ini

Terpantau sampai hari ini terdapat satu warga yang sudah melaporkan, beliau adalah Yeane Chorlina seorang ibu rumah tangga.

“Saya cek nama dan terdaftar padahal bukan anggota parpol sehingga saya langsung ke Bawaslu untuk dibantu proses pengaduan atas keberatan yang saya alami agar nantinya nama dapat dihilangkan dalam daftar keanggotaan partai politik tersebut,” kata Yeane.

Lebih lanjut Arief Rahman selaku Koordiv Hukum, Humas & Datin Anggota Bawaslu Kota Semarang menjelaskan bahwa Bawaslu akan ikut mengawasi dan membantu proses aduan masyarakat atas keberatan karena namanya terdaftar dalam keanggotaan Partai Politik.

“Sejauh ini sudah ada 3 warga yang menginfokan keberatan dan bersedia menyampaikan pengaduan melalui posko di kantor Bawaslu Kota Semarang, semoga ini dapat membantu memudahkan masyarakat Kota Semarang yang akan mengurus keberatan karena nama tercantum dalam parpol yang selanjutnya kita juga akan lakukan saran perbaikan ke KPU Kota Semarang,” ungkap Arief.

Posko pengaduan ini dibuka pada jam kerja pukul 08.00 s.d 16.00 WIB atau dapat menghubungi kontak humas Bawaslu Kota Semarang 081316665996. (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan