News UpdatePolitik

Bawaslu Sosialisasikan Potensi Penyalahgunaan Anggaran Negara dalam Pemilu 2024

×

Bawaslu Sosialisasikan Potensi Penyalahgunaan Anggaran Negara dalam Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Lebih lanjut, Naya menjelaskan bahwa wujud dari subyek hukum penyalahgunaan adalah orang/pihak yang memiliki wewenang/kekuasaan (autority), yang atas nama hukum dapat membuat kebijakan (policy), melakukan fungsi wewenang dan melakukan fungsi anggaran (budgeting).

“Contoh kongkritnya adalah 3 cabang kekuasaan, eksekutif (policy), legislatif (budgeting), yudikatif (judicial),” tutupnya (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp