Lebih lanjut, Naya menjelaskan bahwa wujud dari subyek hukum penyalahgunaan adalah orang/pihak yang memiliki wewenang/kekuasaan (autority), yang atas nama hukum dapat membuat kebijakan (policy), melakukan fungsi wewenang dan melakukan fungsi anggaran (budgeting).
“Contoh kongkritnya adalah 3 cabang kekuasaan, eksekutif (policy), legislatif (budgeting), yudikatif (judicial),” tutupnya (Ak/El)




