“Ketika masyarakat makan di restoran dan membayar pajak, mereka juga memiliki kesempatan mendapatkan hadiah. Ini menjadi bentuk apresiasi kami kepada masyarakat yang telah berkontribusi melalui pajak daerah,” katanya.
Tak hanya itu, Bapenda juga meluncurkan program Apresiasi Wajib Pajak Oke (AWP Oke) bagi masyarakat yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu. Program ini memberikan sistem poin, di mana wajib pajak yang melunasi PKB sebelum jatuh tempo memperoleh poin lebih tinggi dibandingkan yang membayar setelah jatuh tempo.
“Semakin cepat membayar pajak kendaraan, peluang menang juga semakin besar. Pembayaran sebelum jatuh tempo mendapat dua poin, sedangkan setelah jatuh tempo hanya satu poin,” jelas Diah.
Dalam program tersebut, Bapenda menyiapkan hadiah tujuh unit sepeda motor yang akan di undi melalui masing-masing kantor Samsat di Kota Semarang.
Sementara itu, bagi wajib pajak PBB, Bapenda juga menyediakan hadiah utama berupa satu unit mobil. Seluruh pengundian hadiah dari program IJOLKE Tahap II, AWP Oke, dan apresiasi wajib pajak PBB rencananya berlangsung pada 31 Oktober 2026 di halaman Balai Kota Semarang.
“Kami ingin masyarakat semakin antusias membayar pajak. Pajak yang masyarakat bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Sementara kami juga memberikan apresiasi melalui berbagai hadiah menarik,” pungkas Diah.
Hadiah Ijolke Tahap II
Hadiah Program IJOLKE Tahap II, di antaranya, 2 paket umrah, 1 unit iPhone 17, 1 unit Samsung Z Flip7, 8 unit Samsung A37, 10 unit Samsung A17.
Program berlaku untuk masyarakat yang mengunggah struk transaksi pajak restoran, hotel, parkir, hiburan, dan FnB melalui website ijolke.semarangkota.go.id selama periode 20 Juli-25 Oktober 2026. (*)





