“Maka bagi masyarakat yang perpanjangan pada 24 April ini sampai dengan Desember 2026 ini, silakan memanfaatkan kebijakan yang penerapannya di provinsi Jawa Tengah. Tapi ingat dengan janji bahwa tahun 2027 itu harus balik nama,” katanya.
Tak Perlu Lagi Pinjam KTP Pemilik Kendaraan Lama, Cukup Bawa KTP Sendiri
Lebih lanjut, Masrofi menjelaskan selama ini wajib pajak kerap mengalami kesulitan karena harus meminjam KTP pemilik lama sesuai nama di STNK.
“Biasanya kalau mau bayar pajak kendaraan bermotor harus beserta KTP asli dari pemilik sesuai STNK. Biasanya itu pinjam, tapi kan tidak mungkin pinjam terus,” ujarnya.
Melalui kebijakan baru ini, masyarakat cukup menggunakan KTP milik sendiri tanpa perlu lagi melibatkan pemilik sebelumnya.
“Program sekarang itu keringanan tidak usah pakai KTP pemilik lama, langsung saja bawa KTP pemilik sekarang, plus surat janji akan balik nama,” jelas Masrofi.
Ia menambahkan, formulir pernyataan tersebut telah tersedia di kantor Samsat bagi wajib pajak yang akan memanfaatkan kebijakan tersebut.
BACA JUGA: Viral KDM Hapus Syarat KTP untuk Bayar Pajak Motor, Ombudsman: Kami Sudah Usul 4 Tahun Lalu di Jateng
Lebih jauh, Masrofi menegaskan kebijakan ini merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian, mengingat kewenangan registrasi kendaraan berada di Polri.
“Karena kewenangan dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor itu ada di Polri, maka kita mengikuti kebijakan yang diterapkan oleh Polri, khususnya Direktorat Lalu Lintas,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





