Jateng

Bayar Pajak Kendaraan Bekas di Jateng Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Lama, Bapenda: Tapi Wajib Balik Nama 2027

×

Bayar Pajak Kendaraan Bekas di Jateng Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Lama, Bapenda: Tapi Wajib Balik Nama 2027

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Bapenda Jawa Tengah Muhammad Masrofi saat dijumpai di kantornya, Jumat, 24 April 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)
Plt Kepala Bapenda Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, saat dijumpai di kantornya, Jumat, 24 April 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah resmi menghapus kewajiban melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) pemilik lama dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan bekas.

Kebijakan ini mulai berlaku Jumat, 24 April 2026, setelah ramai keluhan warga di media sosial terkait sulitnya mengurus pajak kendaraan yang belum balik nama.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menyebut kebijakan tersebut berlaku untuk perpanjangan pajak kendaraan bermotor yang bukan atas nama pemilik asli.

“Berdasarkan informasi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah itu menyatakan bahwa untuk perpanjangan kendaraan bermotor bekas bukan atas nama pemilik asli, maka dalam perpanjangan pajak kendaraan bermotor itu tidak perlu melampirkan KTP asli pemilik asal,” ujar Masrofi saat dijumpai di kantornya, Jumat, 24 April 2026 sore.

Berlaku hingga Akhir 2026, Wajib Isi Form Pernyataan Blokir dan Balik Nama Kendaraan

Masrofi menjelaskan, kebijakan tersebut tidak berlaku permanen. Wajib pajak tetap harus memenuhi sejumlah syarat pengganti berupa pernyataan tertulis.

“Selanjutnya, bagi wajib pajak yang melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor itu diberikan form. Yang pertama pemblokiran atas kendaraan tersebut pada tahun 2027,” jelasnya.

Selain itu, pemilik kendaraan juga diminta menyatakan kesanggupan untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.

“Dan juga kesanggupan untuk balik nama kendaraan bermotor itu pada tahun 2027. Baru nanti sudah tidak perlu ada KTP untuk saat ini,” imbuh Masrofi.

BACA JUGA: Opsen Pajak Kendaraan Untungkan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pengamat Wanti-wanti Inefisiensi Anggaran

Ia menegaskan, kemudahan tersebut hanya berlaku sementara hingga akhir 2026. Setelah itu, seluruh pemilik kendaraan bekas wajib melakukan balik nama sesuai aturan yang berlaku.

“Namun, tahun 2027 wajib untuk balik nama kendaraan bermotor. Sudah ada perjanjiannya,” tegasnya.

Masrofi pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini, sekaligus mempersiapkan proses administrasi ke depan.