Jateng

Bayar Pajak Kendaraan Bekas di Jateng Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Lama, Bapenda: Tapi Wajib Balik Nama 2027

×

Bayar Pajak Kendaraan Bekas di Jateng Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Lama, Bapenda: Tapi Wajib Balik Nama 2027

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Bapenda Jawa Tengah Muhammad Masrofi saat dijumpai di kantornya, Jumat, 24 April 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)
Plt Kepala Bapenda Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, saat dijumpai di kantornya, Jumat, 24 April 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah resmi menghapus kewajiban melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) pemilik lama dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan bekas.

Kebijakan ini mulai berlaku Jumat, 24 April 2026, setelah ramai keluhan warga di media sosial terkait sulitnya mengurus pajak kendaraan yang belum balik nama.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menyebut kebijakan tersebut berlaku untuk perpanjangan pajak kendaraan bermotor yang bukan atas nama pemilik asli.

“Berdasarkan informasi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah itu menyatakan bahwa untuk perpanjangan kendaraan bermotor bekas bukan atas nama pemilik asli, maka dalam perpanjangan pajak kendaraan bermotor itu tidak perlu melampirkan KTP asli pemilik asal,” ujar Masrofi saat dijumpai di kantornya, Jumat, 24 April 2026 sore.

Berlaku hingga Akhir 2026, Wajib Isi Form Pernyataan Blokir dan Balik Nama Kendaraan

Masrofi menjelaskan, kebijakan tersebut tidak berlaku permanen. Wajib pajak tetap harus memenuhi sejumlah syarat pengganti berupa pernyataan tertulis.

“Selanjutnya, bagi wajib pajak yang melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor itu diberikan form. Yang pertama pemblokiran atas kendaraan tersebut pada tahun 2027,” jelasnya.

Selain itu, pemilik kendaraan juga diminta menyatakan kesanggupan untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.

“Dan juga kesanggupan untuk balik nama kendaraan bermotor itu pada tahun 2027. Baru nanti sudah tidak perlu ada KTP untuk saat ini,” imbuh Masrofi.

BACA JUGA: Opsen Pajak Kendaraan Untungkan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pengamat Wanti-wanti Inefisiensi Anggaran

Ia menegaskan, kemudahan tersebut hanya berlaku sementara hingga akhir 2026. Setelah itu, seluruh pemilik kendaraan bekas wajib melakukan balik nama sesuai aturan yang berlaku.

“Namun, tahun 2027 wajib untuk balik nama kendaraan bermotor. Sudah ada perjanjiannya,” tegasnya.

Masrofi pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini, sekaligus mempersiapkan proses administrasi ke depan.

“Maka bagi masyarakat yang perpanjangan pada 24 April ini sampai dengan Desember 2026 ini, silakan memanfaatkan kebijakan yang penerapannya di provinsi Jawa Tengah. Tapi ingat dengan janji bahwa tahun 2027 itu harus balik nama,” katanya.

Tak Perlu Lagi Pinjam KTP Pemilik Kendaraan Lama, Cukup Bawa KTP Sendiri

Lebih lanjut, Masrofi menjelaskan selama ini wajib pajak kerap mengalami kesulitan karena harus meminjam KTP pemilik lama sesuai nama di STNK.

“Biasanya kalau mau bayar pajak kendaraan bermotor harus beserta KTP asli dari pemilik sesuai STNK. Biasanya itu pinjam, tapi kan tidak mungkin pinjam terus,” ujarnya.

Melalui kebijakan baru ini, masyarakat cukup menggunakan KTP milik sendiri tanpa perlu lagi melibatkan pemilik sebelumnya.

“Program sekarang itu keringanan tidak usah pakai KTP pemilik lama, langsung saja bawa KTP pemilik sekarang, plus surat janji akan balik nama,” jelas Masrofi.

Ia menambahkan, formulir pernyataan tersebut telah tersedia di kantor Samsat bagi wajib pajak yang akan memanfaatkan kebijakan tersebut.

BACA JUGA: Viral KDM Hapus Syarat KTP untuk Bayar Pajak Motor, Ombudsman: Kami Sudah Usul 4 Tahun Lalu di Jateng

Lebih jauh, Masrofi menegaskan kebijakan ini merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian, mengingat kewenangan registrasi kendaraan berada di Polri.

“Karena kewenangan dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor itu ada di Polri, maka kita mengikuti kebijakan yang diterapkan oleh Polri, khususnya Direktorat Lalu Lintas,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp