Masrofi menambahkan, cashback Rp50 ribu ini bukan satu-satunya insentif yang ԁiberikan Pemprov Jateng sepanjang 2026. Sebelumnya, tutur dia, pemerintah telah memberikan ԁiskon 5 persen untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor sejak Februari 2026.
Pemprov Jateng juga memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Selain itu, pemerintah berencana menggelar Gebyar Samsat pada Desember mendatang. Kegiatan tersebut menjadi bentuk apresiasi lainnya bagi masyarakat yang patuh membayar pajak, dengan sejumlah hadiah menarik.
Masrofi berharap berbagai program tersebut dapat mendorong masyarakat untuk semakin disiplin membayar pajak kendaraan bermotor.
“Ini untuk memacu, memicu, untuk merangsang juga masyarakat dalam rangka membayar pajak kendaraan bermotor. Itu program yang kami lakukan,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





