Lebih lanjut, pihak Bea Cukai juga menyinggung adanya sanksi administrasi dari ketidaksesuaian data tersebut.
“Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3,” tulis keterangannya.
Bea cukai juga menyarankan Radhika pemilik sepatu untuk memeriksa tagihannya melalui website bea cukai dan berkonsultasi dengan DHL. (*)





