SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasinya soal pembeli sepatu impor yang pihaknya kenakan bea masuk Rp 31 juta. Padahal sepatu tersebut seharga Rp 10 juta.
Bea Cukai menyebut bahwa alasan mereka mengenakan bea masuk Rp 30 juta itu karena adanya ketidaksesuaian nilai barang yang telah ekspedisi pengiriman tetapkan.
Menurut mereka, pihak ekspedisi telah menyebut bahwa sepatu impor tersebut memiliki harga Rp 562.736.
BACA JUGA: Viral Warganet Beli Sepatu dari Luar Negeri Kena Bea Masuk Rp31 Juta, Dendanya Sendiri Rp24 Juta!
Sedangkan menurut pemeriksaan Bea Cukai, barang tersebut memiliki nilai pabean sebesar Rp 8,8 juta.
“Bahwa importasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean USD 35,37 atau Rp 562.736. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD 553,61 atau Rp 8.807.935,” kata Bea Cukai melaui akun X resminya, @beacukaiRI.
Sebagai informasi, nilai pabean merupakan nilai dasar untuk menghitung bea masuk. Termasuk dalam kasus beli sepatu Rp 10 juta dengan tagihan bea cukai Rp 31 juta.
Hal ini pun berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sepanjang persyaratan tertentu.
Kesalahan informasi dari jasa pengiriman
Meski kesalahan informasi dari pihak pengiriman, bea cukai memberikan sanksi sebesar Rp 24 juta kepada penerima.
Secara tidak langsung bea masuk yang awalnya hanya Rp 6 juta mengalami kenaikan hingga Rp 31 juta.
Menurut pembeli sepatu seharusnya membayar sekitar Rp 5.898.000 dari total belanjanya berdasarkan aplikasi mobil bea cukai.
Menurut warganet yang heboh dengan kasus ini, jasa pengiriman (DHL) salah menginput data. “Jika pembeli berarti wajar kena denda, berarti perlu ada pemeriksaan DHL nya kenapa seperti itu,” tulis akun @angga***.
BACA JUGA: Amankan 2 Juta Batang Rokok Ilegal, Kemungkinan Pita Cukai Berpengaruh
Lebih lanjut, pihak Bea Cukai juga menyinggung adanya sanksi administrasi dari ketidaksesuaian data tersebut.
“Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3,” tulis keterangannya.
Bea cukai juga menyarankan Radhika pemilik sepatu untuk memeriksa tagihannya melalui website bea cukai dan berkonsultasi dengan DHL. (*)





