SEMARANG, beritajateng.tv – Aipda Robig Zaenudin mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menyatakan pemecatannya tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian. Namun hingga kini Polda Jawa Tengah belum menerima memori banding Robig.
“Untuk sampai saat ini belum menyerahkan memori banding ke sekretariat,” Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto kepada beritajateng.tv melalui pesan singkat, Jumat, 3 Januari 2025.
Artanto mengatakan, setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan vonis PTDH pada Senin, 9 Desember 2024, Robig langsung menyatakan banding.
Ia kemudian secara resmi mengajukan surat pernyataan banding pada Kamis, 12 Desember 2024. Secara peraturan, Robig memiliki waktu 21 hari kerja untuk menyusun sekaligus menyerahkan memori banding ke Sekretariat Sidang Propam Polda Jawa Tengah.
“Aipda Robig setelah putusan sidang KKEP membuat surat pernyataan banding dan telah menyerahkannya sekretariat. Dia memiliki waktu 21 hari menyusun memori banding dan akan di serahkan ke sekretariat banding,” katanya.
BACA JUGA: Keluarga Gamma Ngaku Jengkel Saat Rekonstruksi, Sebut Aipda Robig Terlalu Banyak Ngatur
Dalam hal ini, lanjut Artanto, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu memiliki batas waktu hingga hari Sabtu, 11 Januari mendatang.
“Diberi batas waktu pengiriman memori banding hingga 11 Januari 2025 ini. Memang hitungan 21 hari oleh Propam jatuh di 11 Januari 2025 ini,” papar Artanto.