“Poin rekomendasi yang bisa kita ajukan adalah sanksi akademik. Baik dikeluarkan, skor, atau segala macam, yang jelas yang bisa menjatuhkan sanksi dari pihak rektorat. Kami hanya menyampaikan poin rekomendasi bahwa ini pelanggaran yang cukup berat,” ungkapnya.
Pelecehan seksual khususnya dalam dunia pendidikan, lanjut Fajar, tentu tidak boleh dianggap sebelah mata. Menurutnya, ketika kampus tidak bisa bertindak tegas, kasus pelecehan seksual pada ruang akademis menjadi bom waktu yang bisa meledak kapan saja.
“Maka dari kasus ini kita belajar bahwa kampus harus berkomitmen menjadi rumah yang ramah terhadap perempuan dan ramah terhadap siapapun. Stop kekerasan seksual pada ruang akademi,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Satgas PPKS Unnes, Muhammad Azil mengatakan pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut pada tanggal 11 Mei 2023. Berbagai upaya penanganan juga telah mereka lakukan jauh sebelum peristiwa ini viral di media sosial.
“Kami telah menyerahkan rekomendasi pada hari Kamis kemarin. Respon pimpinan bagus dan segera memproses. Kita tunggu nanti kalau sudah keluar keputusannya, baru kami bisa merilis hasil pemeriksaan terhadap korban dan pelaku,” terang Muhammad Azil. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto