Jateng

Benarkan Motor Listrik Tak Boleh Masuk Kapal Saat Mudik, Pelni Semarang: Khusus Berbahan Bakar Saja

×

Benarkan Motor Listrik Tak Boleh Masuk Kapal Saat Mudik, Pelni Semarang: Khusus Berbahan Bakar Saja

Sebarkan artikel ini
Mudik Kapal
Kepala Cabang Pelni Semarang, Agus Suprijanti, saat beritajateng.tv jumpai langsung di kantornya, Selasa, 26 Maret 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – PT. Pelni (Persero) membenarkan kendaraan berupa motor listrik tidak diperbolehkan masuk kapal saat mudik.

Hal itu Kepala Cabang Pelni Semarang, Agus Suprijanti, sampaikan saat beritajateng.tv jumpai langsung di kantornya, Selasa, 26 Maret 2024 sore.

“Motor listrik memang benar tidak boleh [digunakan atau masuk] mudik kapal, karena itu diperuntukkan untuk motor berbahan bakar [BBM] saja,” ujar Agus.

Pasalnya, motor listrik tidak masuk dalam kategori kendaraan yang boleh masuk kapal. Jawaban itu Agus sampaikan saat pihaknya merespons mengenai alasan spesifik pelarangan motor listrik masuk ke dalam kapal.

BACA JUGA: Video Pemudik di Pelabuhan Tanjung Emas Diprediksi Naik 17 Persen

“Dia [motor listrik] tidak masuk kategori di situ, tidak masuk kategori kendaraan. Kemudian juga tidak masuk kategori yang berbahan bakar,” jelas Agus.

Kendati demikian, kendaraan berupa mobil listrik masih boleh masuk kapal saat mudik nanti.

“[Aturan] itu hanya [untuk] motor listrik,” bebernya.

Menanggapi apakah pelarangan motor listrik berkaitan dengan keselamatan di kapal, pihaknya menjawab singkat. Bagi Agus, ia hanya menerapkan apa yang telah pusat tetapkan.

“Itu sudah ketetapan pusat. Kami melaksanakan apa yang sudah jadi ketetapan saja,” tegasnya.

Syarat motor BBM turut kapal mudik

Perihal motor berbahan bakar, lanjut Agus, ada syarat yang mesti terpenuhi. Salah satunya ialah mengangkut maksimal 3 orang, yakni 2 dewasa dan 1 anak-anak.

“Namanya motor kan maksimal tiga ya, dua dewasa dan satu anak-anak. Kalau satu motor dengan empat orang ya tidak bisa juga,” tandas Agus.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang pemudik angkutan kapal untuk membawa motor listrik.

BACA JUGA: Daftar Tarif Tol Trans Jawa Saat Arus Mudik Lebaran 2024, Ini Akumulasi Total dari Jakarta ke Semarang

Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Kemenhub, Hendri Ginting, menegaskan bahwa pemudik angkutan kapal tidak boleh membawa motor berbasis baterai listrik.

Pasalnya, mayoritas alat pemadam di kapal belum terancang untuk kebakaran akibat listrik.

“Pada saat mengangkat motor nanti jangan motor listrik, karena di atas kapal kalau kebakaran listrik itu penanganannya belum begitu baik,” ujar Hendri dalam media briefing di Kantor Kemenhub, Jumat, 22 Maret 2024. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp