Di tingkat masyarakat, DP3AKB juga membentuk komunitas pendamping korban yang saat ini telah berjalan di dua kelurahan percontohan. Selain itu, pihaknya terus mendorong pembentukan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) di setiap kecamatan sesuai program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Kami berharap nantinya setiap kecamatan memiliki RPPA sehingga pendampingan terhadap korban bisa terlaksana lebih cepat dan lebih dekat dengan masyarakat,” ujar Dewanto.
Hingga semester pertama 2026, DP3AKB mencatat terdapat 35 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Semarang. Jumlah tersebut ternilai mengalami penurunan daripada tren kasus sepanjang 2023 hingga 2025.
“Kami berharap ini menjadi sinyal positif sehingga angka kekerasan terhadap perempuan dan anak terus menurun hingga akhir tahun 2026,” katanya.
Terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang atlet taekwondo di Kabupaten Semarang, Dewanto memastikan proses hukum telah berjalan dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang tangani.
BACA JUGA: Soal Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes, Gubernur Ahmad Luthfi: Kita Harus Saling Asah-asuh
DP3AKB turut mendampingi proses pemulihan korban, termasuk berkoordinasi dengan Rumah Sakit Ken Saras untuk menyediakan layanan psikolog forensik.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam pemulihan korban sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum di limpahkan ke proses pidana. (*)
Editor: Farah Nazila





