UNGARAN, beritajateng.tv – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang mengajak masyarakat berani melapor atau speak up untuk memutus rantai kekerasan seksual terhadap anak. Langkah tersebut ternilai menjadi kunci agar kasus kekerasan seksual tidak terus menjadi fenomena “gunung es”.
Kepala DP3AKB Kabupaten Semarang, Dewanto Leksono Widagdo, mengaku prihatin karena kasus kekerasan seksual terhadap anak masih terjadi. Ironisnya, mayoritas pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban.
Menurutnya, kedekatan hubungan antara pelaku dan korban kerap dimanfaatkan untuk mengintimidasi korban agar tidak melapor atau menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Kami tegaskan, siapa pun pelakunya, baik kerabat maupun bukan, tetap akan diproses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujarnya di Ungaran, Rabu, 1 Juli 2026.
Dewanto meminta keluarga maupun orang terdekat korban tidak menutupi kasus kekerasan seksual hanya karena alasan hubungan kekerabatan. Ia menilai keterbukaan masyarakat sangat penting untuk mengungkap kasus-kasus yang selama ini tersembunyi.
“Kunci utamanya adalah berani melapor, berani speak up. Fenomena gunung es membuat kasus yang terlihat di permukaan sedikit, padahal masih banyak yang belum terungkap,” katanya.
BACA JUGA: Beruntun Kasus Kekerasan Seksual di Jateng, Legislator PKB: Santri Berhak Menolak Perintah yang Melanggar Syariat
Ia menambahkan, semakin banyak korban yang berani melapor, semakin besar peluang aparat dan pemerintah mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
Untuk mempermudah pengaduan, DP3AKB Kabupaten Semarang telah meluncurkan layanan digital berbasis WhatsApp bernama WAGemati. Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan sekaligus memperoleh informasi perkembangan penanganan kasus secara kuantitatif tanpa mengungkap identitas korban.
Selain membuka kanal pengaduan, DP3AKB juga terus memperkuat upaya pencegahan melalui sosialisasi dan penyuluhan di sekolah, mulai jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Di tingkat masyarakat, DP3AKB juga membentuk komunitas pendamping korban yang saat ini telah berjalan di dua kelurahan percontohan. Selain itu, pihaknya terus mendorong pembentukan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) di setiap kecamatan sesuai program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Kami berharap nantinya setiap kecamatan memiliki RPPA sehingga pendampingan terhadap korban bisa terlaksana lebih cepat dan lebih dekat dengan masyarakat,” ujar Dewanto.
Hingga semester pertama 2026, DP3AKB mencatat terdapat 35 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Semarang. Jumlah tersebut ternilai mengalami penurunan daripada tren kasus sepanjang 2023 hingga 2025.
“Kami berharap ini menjadi sinyal positif sehingga angka kekerasan terhadap perempuan dan anak terus menurun hingga akhir tahun 2026,” katanya.
Terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang atlet taekwondo di Kabupaten Semarang, Dewanto memastikan proses hukum telah berjalan dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang tangani.
BACA JUGA: Soal Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes, Gubernur Ahmad Luthfi: Kita Harus Saling Asah-asuh
DP3AKB turut mendampingi proses pemulihan korban, termasuk berkoordinasi dengan Rumah Sakit Ken Saras untuk menyediakan layanan psikolog forensik.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam pemulihan korban sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum di limpahkan ke proses pidana. (*)
Editor: Farah Nazila





