Selain gaji pokok, mereka juga menerima jaminan sosial yang mencakup kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan jaminan hari tua.
PPPK juga berhak atas lingkungan kerja yang mendukung, pengembangan karier, serta bantuan hukum.
Pasal 22 ayat (2) UU ASN menyatakan, “Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.” (*)





