Nasional

Berapa Gaji Pokok PPPK 2024? Ini Rinciannya dari Golongan I sampai XVII, Ada Jaminan Pensiun!

×

Berapa Gaji Pokok PPPK 2024? Ini Rinciannya dari Golongan I sampai XVII, Ada Jaminan Pensiun!

Sebarkan artikel ini
Walikota Lantik 3.820 2024 PPPK Pemerintah Kota Semarang
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang di Ruang Lokakrida, Rabu 27 Maret 2024. (Ellya/beritajateng.tv)

Selain gaji pokok, mereka juga menerima jaminan sosial yang mencakup kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan jaminan hari tua.

PPPK juga berhak atas lingkungan kerja yang mendukung, pengembangan karier, serta bantuan hukum.

Pasal 22 ayat (2) UU ASN menyatakan, “Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.” (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp