SEMARANG, beritajateng.tv – Tahap pertama seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 resmi mulai pada Selasa, 1 Oktober 2024, dan akan berlangsung hingga Minggu, 20 Oktober 2024.
Seleksi ini mengikuti aturan yang terdapat dalam Surat Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Pemerintah membagi seleksi ini menjadi dua tahap, dengan prioritas pada guru dan lulusan sarjana terapan (D-4) Bidan Pendidik 2023, eks tenaga honorer kategori II, serta tenaga non-ASN yang terdata dalam BKN.
BACA JUGA: Masuk Daftar Pelamar Prioritas PPPK 2024, Begini Cara Cek Data Honorer di Database BKN
Tahap kedua seleksi PPPK 2024 dijadwalkan akan dimulai pada Minggu, 17 November, dan berakhir pada Selasa, 31 Desember 2024.
Fokus seleksi tahap ini adalah tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk posisi guru di instansi daerah.
Gaji pokok dan jaminan pensiun PPPK 2024
Besaran gaji PPPK tahun 2024 sendiri sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Penentuan gaji pokok PPPK yakni berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
BACA JUGA: Dokumen Pendaftaran PPPK 2024 Pakai Meterai Elektronik atau Tempel? Begini Aturannya
Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK berhak atas berbagai tunjangan dan fasilitas.
Selain gaji pokok, mereka juga menerima jaminan sosial yang mencakup kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan jaminan hari tua.
PPPK juga berhak atas lingkungan kerja yang mendukung, pengembangan karier, serta bantuan hukum.
Pasal 22 ayat (2) UU ASN menyatakan, “Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.” (*)





