Nasional

Beredar Isu Indonesia Diblacklist Jepang 2026: KBRI Tokyo Angkat Bicara!

×

Beredar Isu Indonesia Diblacklist Jepang 2026: KBRI Tokyo Angkat Bicara!

Sebarkan artikel ini
jepang
Ilustrasi negara Jepang. (Pexels/Pixabay)

JAKARTA, beritajateng.tv – Isu soal Jepang yang akan mem-blacklist pekerja Indonesia pada tahun 2026 ramai dibahas di media sosial.

Sebuah video TikTok dari akun @isuul14 viral setelah menyebut bahwa 2026 akan menjadi kesempatan terakhir warga Indonesia bekerja di Jepang.

Dalam video berdurasi singkat itu, tertulis narasi menyatakan bahwa Indonesia akan masuk daftar hitam negara penerima tenaga kerja Jepang, akibat sejumlah tindakan kriminal oleh warga negara Indonesia di sana.

Video tersebut telah di tonton lebih dari 4,1 juta kali dan mendapat sekitar 250 ribu likes, memicu keresahan luas, khususnya di kalangan pencari kerja luar negeri.

BACA JUGA: Viral Video Rombongan Orang Misterius Berbaju Putih di Gunung Lawu, Polisi Pastikan Bukan Aliran Sesat

Salah satu komentar viral berbunyi, “Belajar mati-matian malah dengar berita kayak gini.”

KBRI Tokyo Klarifikasi: Tidak Ada Blacklist dari Pemerintah Jepang

Menanggapi kegaduhan tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo langsung memberikan klarifikasi resmi. Muhammad Al Aula, Koordinator Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Tokyo, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pernyataan resmi dari Pemerintah Jepang mengenai blacklist terhadap tenaga kerja asal Indonesia.

“Sampai saat ini, Pemerintah Jepang belum pernah menyampaikan kepada KBRI Tokyo soal blacklist pekerja Indonesia,” ujarnya, beritajateng.tv kutip pada Rabu, 16 Juli 2025.

Jepang Masih Butuh Tenaga Kerja Asal Indonesia

KBRI Tokyo juga menekankan bahwa Jepang masih sangat membutuhkan tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.

Bahkan, jumlah pekerja migran asal Indonesia di Jepang terus meningkat dan mendapat apresiasi karena kontribusinya di berbagai sektor. Terutama perawatan lansia, manufaktur, dan pertanian.

BACA JUGA: Viral Video Rombongan Orang Misterius Berbaju Putih di Gunung Lawu, Polisi Pastikan Bukan Aliran Sesat

Meski membantah isu blacklist, KBRI tidak menutup mata terhadap fakta bahwa memang ada beberapa laporan tindak kriminal yang melibatkan WNI di Jepang, seperti kasus pencurian.

Namun, semua kasus tersebut telah di proses melalui mekanisme hukum yang berlaku di Jepang. Tanpa berujung pada pemutusan hubungan kerja antarnegara.

“Setiap kasus sudah ditangani sesuai hukum Jepang dan tidak serta-merta menjadi dasar pemutusan kerja sama tenaga kerja,” tegas KBRI. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp