Ketiga, pegawai Pemkab Boyolali tidak menggunakan kendaraan dinas baik kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua untuk sementara waktu. Keempat, seluruh pegawai agar tetap menjaga kondusivitas dengan tidak turut serta menyebarkan berita/isu yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





