“Korban saya ajak pergi ke kebon pisang lalu saya pukul kepalanya dengan balok dan saya tusuk. Lalu saya telanjangi agar tidak orang kenali,” kata pelaku.
Untuk sementara, lanjut Winardi, pelaku disangkakan dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)





