Dalam situs itu, kasus ini teregister dengan nomor perkara 106/Pid.Sus/2025/PN Smg dan masuk klasifikasi perkara Perlindungan Anak.
Berdasarkan situs yang sama, sidang perdana Robig bakal menempati Ruang Sidang Prof Oemar Seno Ani mulai pukul 09.30 WIB.
Sebelumnya, penyidik Polda Jawa Tengah telah melimpahkan berkas Aipda Robig ke jaksa penuntut umum atau Tahap II pada 6 Maret lalu.
BACA JUGA: Jadwal Sidang Banding Aipda Robig Sekitar Maret-April, Kuasa Hukum Keluarga Gamma: Terlalu Lama
Saat itu, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti seperti pucuk senjata api jenis CDP, empat selongsong peluru, Surat Ijin Memegang Senjata Api, dua butir amunisi Revolver, dan lainnya.
Dalam kasus ini, Aipda Robig menembakkan peluru dan mengenai tiga orang pelajar SMKN 4 Semarang. Peristiwa itu menewaskan satu korban bernama Gamma Rizkynatta Oktavandy. (*)
Editor: Farah Nazila
Respon (1)