Hukum & Kriminal

Berkas Dilimpahkan, Sidang Perdana Aipda Robig Digelar 8 April Mendatang

×

Berkas Dilimpahkan, Sidang Perdana Aipda Robig Digelar 8 April Mendatang

Sebarkan artikel ini
Robig Anggota | Sidang Banding Aipda Robig | Aipda Robig Rekonstruksi | Aipda Robig, tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. (ant)
Aipda Robig, tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. (ant)

Dalam situs itu, kasus ini teregister dengan nomor perkara 106/Pid.Sus/2025/PN Smg dan masuk klasifikasi perkara Perlindungan Anak.

Berdasarkan situs yang sama, sidang perdana Robig bakal menempati Ruang Sidang Prof Oemar Seno Ani mulai pukul 09.30 WIB.

Sebelumnya, penyidik Polda Jawa Tengah telah melimpahkan berkas Aipda Robig ke jaksa penuntut umum atau Tahap II pada 6 Maret lalu.

BACA JUGA: Jadwal Sidang Banding Aipda Robig Sekitar Maret-April, Kuasa Hukum Keluarga Gamma: Terlalu Lama

Saat itu, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti seperti pucuk senjata api jenis CDP, empat selongsong peluru, Surat Ijin Memegang Senjata Api, dua butir amunisi Revolver, dan lainnya.

Dalam kasus ini, Aipda Robig menembakkan peluru dan mengenai tiga orang pelajar SMKN 4 Semarang. Peristiwa itu menewaskan satu korban bernama Gamma Rizkynatta Oktavandy. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Respon (1)

Tinggalkan Balasan