Pelaku prostitusi online jajakan korban dengan harga beragam
Adapun pelaku prostitusi online itu juga menjual jasa seksualnya dengan harga yang beragam.
“Tarifnya, kalau anak di bawah umur yakni Rp600 ribu sekali kencan, ibu hamil Rp500 ribu, gay Rp500 ribu, dan ibu menyusui Rp800 ribu. Sementara itu, pelaku dapat komisi Rp200 ribu,” terang Kombes Dwi.
Dari infonya, sebanyak puluhan anak-anak RW jajakan dengan modus. “50 orang anak-anak RW jajakan dengan modus seperti ini,” ungkapnya
Lebih lanjut, penangkapan RW yang merupakan pelaku prostitusi online ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan postingan prostitusi.
BACA JUGA: Viral Bule Terjual Jadi PSK di Bali, Terungkap dari Akun Sosial Media Ini
Dari sana, tim patroli cyber mengidentifikasi akun Setianingsih Zoya. Seusainya, Polda Jateng datang ke Banyumas untuk menangkap RW di kawasan Baturaden pada 5 Oktober 2023.
Di hadapan media, pelaku RW mengaku bahwa cara ia mencari korban adalah dengan mengiming-imingi tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi. Lalu ia menjajakan mereka melalui Facebook.
Aksi penjualan prostitusi online melalui Facebook ini sudah RW lakukan sejak tahun 2020 silam.
Atas kasus ini, RW harus berurusan dengan aparat Ditreskrimsus Polda Jateng karena melanggar pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE serta pasal 30 dan pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.(*)
Editor: Farah Nazila