SEMARANG, beritajateng.tv – Pengumuman kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah dekat. Yakni mulai tanggal 5 hingga 12 Januari 2025.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan tes seleksi terakhir dalam tahap rekrutmen CPNS 2024.
Jadi, buat kamu yang masih bertahan dalam menjalani tes SKB CPNS, pastikan untuk selalu update tentang perkembangannya, dari tahap hingga pengumumannya.
Nantinya, setelah pengumuman status ASN, bagi peserta yang lolos wajib melakukan pengisian daftar riwayat hidup hingga 21 Februari 2024 mendatang.
BACA JUGA: Sudah Jalani Tes SKB CPNS 2024? Ini Beberapa Tahapan Selanjutnya di Tahun 2025 Nanti
Nah, untuk saat ini, pelaksanaan seleksi CPNS sudah memasuki tahap integrasi Nilai seleksi kompetensi bidang (SKB).
Ada pun bagi peserta yang sayangnya sempat menerima hasil yang tidak sesuai dengan ekspetasi pada umumnya, diketahui akan dibuka lagi sesi massa sanggah pada tahap akhir seleksi nasional ini.
Untuk kamu yang berstatus tidak memenuhi syarat atau TMS, apakah bisa mengajukan saran sanggahan dari hasil SKB yang bisa diubah?
Masa Sanggah
Selama periode tersebut, peserta CPNS yang tidak puas dengan hasil SKB dapat mengajukan sanggah secara daring melalui portal SSCASN.
Oleh karena itu peserta harus memastikan bahwa sanggah yang diajukan benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Agar lebih jelas ini daftar jadwal masa sanggah CPNS 2024:
- Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025
Cara sanggah SKB CPNS 2024
- Pelamar dapat mengajukan sanggah maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil akhir CPNS.
- Pengajuan semua sanggahan hanya bisa melalui website resmi SSCASN.
BACA JUGA: Lokasi dan Jadwal SKB CAT CPNS 2024 di Kota Semarang, Perhatikan Waktu Sesi Ujiannya!
- Pengajuan sanggah akan di terima jika kesalahan berasal dari panitia, bukan kesalahan pelamar.
- Namun, sanggahan akan di tolak jika kesalahan berasal dari pelamar CPNS.
- Jika sanggahan pelamar di terima, panitia akan melaporkan kepada ketua paselnas untuk mendapatkan persetujuan pengumuman hasil seleksi. (*)





