BACA JUGA: Terapkan Terapi Psikoreligius, Satu-satunya Ponpes yang Menerima Santri Rehabilitasi
Kontroversi Panji Gumilang
Panji pernah terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen Pondok Pesantren Al-Zaytun. Ia mendapat hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Indramayu pada tahun 2015.
Baru-baru ini, Ken Setiawan, pendiri Negara Islam Indonesia Crisis Center, mengungkapkan bahwa Panji selalu mengambil harta jemaahnya. Ken menyatakan bahwa Panji menggunakan ayat Al Quran sebagai dalil untuk tindakan tersebut, dengan merujuk pada Surat Al Tadabur (9:103).
Selain itu, Panji juga menyebut Al-Quran sebagai kata-kata dari Nabi Muhammad SAW, bukan dari Allah SWT. Alasannya adalah karena Nabi Muhammad SAW yang menerima wahyu.
“Bukan kalam Allah SWT, kalam Nabi Muhammad yang didapat daripada wahyu,” ujar Panji Gumilang terkutip dari video TikTok @herypatoeng, Rabu (14/6/2023).
Lebih lanjut, Panji juga menegaskan pernyataannya dengan mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAWlah yang menyatakannya.
“Nabi Muhammad sudah mendeklarasikan, ‘Dzalikal kitabu la’. Itu Nabi Muhammad yang mendeklarasikan itu, atas wahyu Ilahi,” imbuh Panji Gumilang.
Demikian kontroversi Panji Gumilang sang pendiri Ponpes Al-Zaytun Indramayu yang membikin gempar umat Islam di Indonesia. (*)