Jateng

Bikin Kelompok Ternak Fiktif, Pria Karanganyar Jual Sapi Hibah Murah

×

Bikin Kelompok Ternak Fiktif, Pria Karanganyar Jual Sapi Hibah Murah

Sebarkan artikel ini
ilustrasi sapi
Ilustrasi sapi. (Pexels/Pixabay)

KARANGANYAR, beritajateng.tv — Polisi menangkap TM, seorang pria yang diduga melakukan korupsi bantuan 20 ekor sapi hibah dari Kementerian Pertanian. TM menciptakan kelompok ternak fiktif demi memperoleh bantuan tersebut, lalu menjual belasan sapi secara ilegal dan tanpa pertanggungjawaban yang sah.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto mengungkapkan, TM menjalankan modus dengan mendirikan kelompok ternak palsu yang seolah-olah sudah berdiri sejak 2016.

Padahal, penyelidikan membuktikan kelompok tersebut baru di buat pada 2021. Demi meyakinkan pihak berwenang, TM juga menyusun dokumen palsu, termasuk surat-surat kesehatan ternak.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Semarang, Kuasa Hukum Tegaskan Martono Sudah Kembalikan Dana Proyek

Setelah berhasil mengantongi hibah dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, TM menerima 20 ekor sapi. Namun, bukannya dikelola untuk pemberdayaan masyarakat, TM justru menjual 11 sapi ke Purwodadi, Grobogan, dengan harga miring hanya Rp1 juta per ekor.

Ia berdalih bahwa sapi-sapi itu terkena penyakit mulut dan kuku (PMK), sehingga harus di jual cepat.

Dua ekor sapi lainnya mati karena sakit. Sementara tujuh ekor sisanya di serahkan kepada pihak lain dengan sistem bagi hasil yang tidak sesuai prosedur.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp269,5 juta.

“20 ekor sapi yang seharusnya menjadi modal pemberdayaan masyarakat justru berakhir tragis di tangan pelaku karena kelalaian perawatan dan niat jahat,” ujar AKBP Hadi Kristanto saat gelar perkara, Selasa, 6 Mei 2025.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondhan Wicaksono, menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat yang mencurigai praktik korupsi dalam pendistribusian sapi hibah.

BACA JUGA: 7 Ribu Kades se-Jateng Ikut Sekolah Antikorupsi, KPK Ungkap Dana Desa Rawan Penyelewengan

Setelah penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan dinas serta Kementerian Pertanian, polisi akhirnya menetapkan TM sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan.

Kini, TM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Ia di jerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp