JAKARTA, beritajateng.tv – Sewaktu menjalani persidangan, Mario Dandy Satriyo sempat menunjukkan senyum di wajahnya. Mario tampak semringah saat kuasa hukumnya membacakan riwayat chat antara ia dan Anastasia Pretya Amanda (19), mantan kekasihnya.
Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, kuasa hukum Mario menguji konsistensi keterangan yang Amanda berikan. Ketika jaksa menanyai, Amanda mengaku sudah tak lagi mencintai Mario. Namun, kuasa hukum membacakan chat Amanda kepada Mario pada tanggal 30 Januari 2023 yang membuat Mario tampak senang.
“Anda tadi bilang sudah tidak sayang lagi kepada Mario ya? ini chat Anda nih tanggal 30 Januari 2023, pukul 02.01.39, ‘iya gue tahu lo tahu kalau gue masih sayang sama lo’,” ujar kuasa hukum Mario saat membacakan chat Amanda, Selasa (4/7/2023).
Saat mendengar pernyataan kuasa hukumnya, Mario tertawa. Amanda kemudian memberikan respons terhadap pernyataan tersebut. Ia menyebut, ia tidak bilang bahwa ia tak sayang dengan Mario.
“Anda tadi bilang, ada rekamannya loh di sini. Anda sudah tidak sayang. Jadi artinya banyak sekali yang bertolak belakang,” kata kuasa hukum Mario.
Kemudian hakim pun menengahi percakapan tersebut. Majelis hakim mengatakan, penilaian kuasa hukum sebaiknya tertuang dalam berkas nota pembelaan atau pleidoi nanti. Namun, kuasa hukum Mario mengatakan, ia hanya ingin melihat konsistensi dari Amanda.
BACA JUGA: Beri Kesaksian di Sidang Lanjutan Mario Dandy, Ayah Korban: David Diancam Mau Ditembak
Kuasa Hukum Mario Kembali Memastikan Isi Chat Amanda
Tak berhenti di situ, kuasa hukum Mario kembali menanyakan hal yang sama kepada Amanda.
“Jadi benar ya Anda tulis ini ya, masih sayang pada saat itu ya?” tanya kuasa hukum Mario.
“Sebagai teman,” jawab Amanda.
Kuasa hukum Mario kembali memastikan jawaban Amanda yang menyebut sebagai teman. Amanda pun mengiyakan.
“Tidak sayang, sayang sebagai teman,” kata kuasa hukum Mario. “Oke.”
Mendengar itu, Mario kembali tertawa. Ia juga terlihat menggelengkan kepala beberapa kali. Sebaga informasi, saat ungkapan cinta itu Amanda sampaikan, Mario telah menjalin hubungan dengan Perempuan A.
Dalam dakwaan Mario, Amanda merupakan orang yang memberi tahu Mario Dandy bahwa Perempuan AG dan David masih menjalin hubungan, meskipun saat itu Perempuan AG sudah menjadi pacar Mario Dandy.
Informasi tersebut membuat Mario Dandy marah dan berujung pada penganiayaan terhadap David Ozora.
Dalam perkara ini, Perempuan AG, Mario Dandy, dan Shane Lukas beroleh dakwaan melakukan penganiayaan berencana terhadap David Ozora. Mereka didakwa berdasarkan Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Perempuan AG telah berleh vonis terlebih dahulu oleh hakim dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Ia pun telah masuk bui. (*)





