Hal itu lantaran penyidik masih membutuhkan keterangan dan pemeriksaan sejumlah pihak terkait. Misyal pun menyebut polisi berjanji akan menetapkan tersangka dalam seminggu ke depan.
“Minggu depan itu mereka [Polda Jawa Tengah] berjanji, memenuhi poin-poin dalam waktu satu minggu. Kalau Polda sudah memenuhi itu, artinya satu minggu itu sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Misyal.
BACA JUGA: Usai Gelar Perkara, Polda Jawa Tengah: Tersangka Kasus PPDS Undip Hanya Pasal Pemerasan
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, belum memastikan kapan penetapan tersangka kasus tersebut. Namun, ia menegaskan penyidik mempunyai kewajiban moral mempercepat penyelesaian kasus ini.
Di sisi lain, penyidik harus tetap memegang prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah dalam melaksanakan tugasnya.
“Penyidik berhati-hati sekali dalam menentukan tersangka, dan kemudian asas praduga tak bersalah harus terpenuhi dalam proses ini,” kata Artanto. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi