BACA JUGA: Senasib Raihany, Ini Ibu Muda asal Bekasi yang Buat Video Asusila dengan Bocah Laki-laki demi Cuan dari FB
Pemilik rental, BH, menggunakan mobil Mobilio warga setempat hadang pada akses jalan masuk desa.
Tiga korban di dalam mobil Sigra dari hutan diarak ke kampung. Warga juga membakar mobil dan menganiaya ramai-ramai para korban. Pemilik rental dikeroyok ramai-ramai hingga akhirnya meninggal.
Karena kejadian ini, Satreskrim Polresta Pati sudah menetapkan dua orang warga Desa Sumbersoko sebagai tersangka.
Polisi sudah menetapkan dua warga Pati sebagai tersangka. Sejumlah saksi terus polisi mintai keterangan lebih lanjut.
BACA JUGA: Pasca Kecelakaan Kereta Api, Akses Jalan Perlintasan Sebidang Jalan KH Abdul Wahab Kendal Tutup
Warga yang terlibat pengoroyokan secara ramai-ramai yang mengakibarkan kematian terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap para pelaku pengeroyokan. Saat ini kami melakukan pengembangan untuk mencari pelaku-pelaku,” ungkap Kasatreskrim Polresta Pati, Sabtu 8 Juni 2024. (*)