Pemecatan ini buntut dari kasus penembakan yang Robig lakukan terhadap pelajar SMKN 4 Semarang.
“Putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar ini mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.
BACA JUGA: Pengakuan Korban Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang yang Selamat, Bantah Serempet Aipda Robig
Artanto menyebut, Aipda Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela. Yakni melakukan penembakan terhadap sekelompok atau sekelompok anak yang lewat menggunakan sepeda motor.
Atas putusan PTDH itu, kaya Artanto, Aipda Robig akan mengajukan banding.
“Beliau akan banding jadi untuk banding. Beliau di beri kesempatan 3 hari untuk mengajukan kepada ketua sidang,” ungkap Artanto. (*)
Editor: Farah Nazila